SELAMAT DATANG DI WEBSITE DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SALATIGA                                        HIJAU BUMIKU BIRU LANGITKU

Seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang, bahwa setiap pelaku kegiatan atau usaha yang dalam kegiatannya menghasilkan limbah cair wajib mengolah limbah cair tersebut agar nantinya ketika akan dibuang ke lingkungan (badan air) telah memenuhi standar baku mutu lingkungan.

Dalam melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah cair tersebut, setiap pelaku kegiatan atau usaha diwajibkan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) agar pengelolaan, pengolahan, dan pembuangan limbah cair ke badan air dapat terpantau serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rangka pengajuan IPLC, maka diperlukan rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Salatiga, dengan garis besar alur pelayanan dapat disajikan sebagai berikut :

Ketika pelaku kegiatan atau usaha telah mendapatkan rekomendasi IPLC, kemudian langkah selanjutnya adalah pengajuan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Salatiga (DPMPTSP).