Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) merupakan salah satu jenis dokumen lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan dalam tujuan untuk mendapatkan izin lingkungan atas usaha atau kegiatan yang akan dilakukan.
Dalam pelayanan UKL-UPL terdapat Standard Operational Procedure (SOP) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup. SOP tersebut kami sajikan dalam bentuk blok diagram alur pelayanan UKL-UPL seperti berikut ini :
