Didasari masih banyaknya masyarakat, terutama pelaku usaha di Kota Salatiga yang belum mematuhi aturan mengenai pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), maka pada tanggal 30 April 2019 dilaksanakan Sosialisasi dengan tema Pengelolaan Limbah B3 bagi Pelaku Usaha dan atau Kegiatan dan Penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Melalui Sistem OSS ( Online Single Submission).
Sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Drs.Fakhruroji, menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah, dan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah. Sosialisasi yang bertempat di Ruang Kalitaman, Gedung Setda Kota Salatiga ini menghadirkan pelaku usaha dari berbagai jenis kegiatan yang ada di Kota Salatiga.
Ir.Tri Astuti sebagai Kasi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Prov.Jateng memberikan cukup banyak arahan mengenai jenis LB3 yang banyak dihasilkan oleh pelaku usaha, dengan harapan masyarakat terutama pelaku usaha dapat melakukan klasifikasi awal terhadap limbah yang dihasilkan dalam usaha atau kegiatannya. Setelah dapat mengklasifikasikan limbah B3, diharapkan masyarakat/ pelaku usaha yang menghasilkan limbah B3 dapat memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan serta perizinannya.

Sistem OSS merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui media elektronik.
Pemerintah menyadari betul bahwa pemahaman masyarakat masih minim mengenai sistem perizinan melalui OSS, sehingga dalam kesempatan ini Dra.Siti Khasanaturodhiyah, M.Si selaku Kasi Administrasi Bid.Kesra dan Lingkungandi DPMPTSP Prov.Jateng memberikan gambaran dan penjelasan mengenai OSS.
Berikut gambaran alur kerja perizinan melalui OSS:

- Pelaku usaha melakukan Pendaftaran.
- Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.
- Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional.
- Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).
- Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
- Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
Kemudian untuk dapat memiliki izin pengelolaan LB3, dijelaskan untuk dapat mengikuti alur pengajuan izin pengelolaan Limbah B3:
- Pemohon melakukan input data melalui sistem OSS;
- Melalui OSS, pemohon akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya;
- Pemohon memilih Izin Usaha (Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa);
- Pemohon memilih Izin Operasional/Komersial (Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil)
- Izin Usaha maupun Operasional/Komersial yang telah dipilih harus dilakukan pemenuhan komitmen dengan mengajukan permohonan komitmen Kepada DPMPTSP / LH Provinsi/Kabupaten Kota sesuai kewenangannya
Pembagian kewenangan Pemerintah dalam perizinan terkait Limbah B3 meliputi:
1. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa
Kewenangan Pusat
- Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (Pengumpulan Limbah B3 skala Nasional)
- Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
- Kegiatan Pengolahan Limbah B3
- Kegiatan Penimbunan Limbah B3
Kewenangan Provinsi
- Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (Pengumpulan limbah B3 lintas Daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi)
Kewenangan Daerah
- Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 (Kabupaten/kota untuk Pengumpulan limbah B3 dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/ kota)
2. Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil
Kewenangan Pusat
- Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3
- Kegiatan Pengolahan Limbah B3
- Kegiatan Penimbunan Limbah B3
- Kegiatan Dumping Limbah B3
Kewenangan Daerah
- Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
Untuk dapat mempelajari materi sosialisasi yang telah dilaksanakan, berikut adalah materi yang dapat diunduh dan beberapa peraturan yang menjadi dasar pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui OSS:
- Materi 1: Pengelolaan LB3 usaha,kegiatan, industri di salatiga
- Materi 2: Sosialisasi pengelolaan limbah b3 melalui online single submission
- Materi 3: Langkah langkah OSS
- Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup
- Peraturan Presiden RI nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
- Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bebahaya dan Beracun
- Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia nomor: P.95/Menlhk/Setjen/Kum.1/11/2018 Tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Terintegrasi Dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(adminWeb)