Pemerintah telah menetapkan kondisi pandemik Covid-19 yang ditangani secara sistematik, dari mulai pencegahan, hingga dalam hal penanganan limbahnya. Limbah dimaksud disini adalah limbah B3 infeksius dan limbah rumah tangga dari kegiatan penanganan Covid-19 yang sangat penting dikelola sebagai limbah B3 untuk mempermudah dalam mengendalikan, mencegah, dan memutus rantai penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah infeksius yang dapat menimbulkan bahaya